-->

Karena Ngebut Dijalanan, Pengusaha ini di Denda Rp 72 Juta

Sungguh malang nasib yang diterima oleh seorang pengusaha Finlandia. Karena melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya, pengusaha ini di denda Rp 72 juta karena pelanggaran yang telah dilakukan-nya ::

dedot-info | Di Negara-negara Eropa, ada banyak peraturan ketat yang harus di patuhi dan tidak boleh di langgar oleh masyarakat. Salah satu Negara Finlandia, yang membuat aturan ketat terhadap peraturan lalu lintas, dan jika peraturan tersebut di langgar hukuman denda yang sangat besar siap menghampiri si pelanggar.

Karena Ngebut Dijalanan, Pengusaha ini di Denda Rp 72 Juta
Ilusrasi Pelilangan

Hal ini lah yang dialami oleh seorang pengusaha yang harus membayar denda sebesar US$ 60 ribu setara dengan Rp 72 juta, karena telah melanggar peraturan lalu lintas. Adalah Reima Kuisla, pengusaha yang ditilang karena melaju kendaraannya dengan kecepatan 64 mil per jam, di area dengan kecepatan maksimal 50 mil per jam.‎ Otoritas setempat mengetahui pendapatan pebisnis ini di tahun 2013 mencapai 6,5 juta euro (US$ 7 juta) atau setara Rp 8,2 miliar. 

Karena kejadian tersebut, Kuisla yang merupakan seorang pengusaha tersebut curhat dan mempertimbangkan untuk pindah ke negara lain :
"Tak mungkin hidup di negara seperti Finlandia untuk orang tertentu yang punya pendapatan tinggi dan kaya," katanya kepada CNBC.
Namun kasus tilang dan denda super mahal bukan hal pertama yang dialami oleh Kuisla saja, sebelumnya ada beberapa kasus tilang yang mengharuskan si pelanggar-nya membayar denda yang lebih besar dari pada yang di tuntutkan kepada Kuisla. Di tahun 2010 silam, pengendara Ferrari di Swiss di tilang oleh kepolisian setempat dan harus membayar denda tilang sebesar US$ 290.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Di beberapa negara Eropa, kebanyakan hukuman denda bagi para pelaku pelanggaran lalu lintas selalu di sesuaikan dengan pendapatan para pengendara, atau nilai dari kendaraan yang dikemudikan oleh si pelanggar.

Politisi setempat mengatakan, denda tilang berdasarkan kekayaan‎ ini bisa mencegah orang-orang kaya yang bisa mudah membayar denda, agar tak melanggar hukum. Tapi selain itu juga, pemerintah pun suka akan pendapatan dari denda tersebut.

So apakah pembaca setuju jika peraturan tilang ini di berlakukan di Indonesia???

0 Response to "Karena Ngebut Dijalanan, Pengusaha ini di Denda Rp 72 Juta"

Post a Comment

Terima Kasih Sudah Berkunjung Kawan :
>>Silahkan Berkomentar sesuai dengan topik pembahasan
>>Jangan Lupa Follow juga Blognya, dan saya juga akan Follow kembali akun Blog Anda :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel