-->

Di Negara Ini, jadi Pengangguran Dihukum Denda Rp 3,3 Juta

dedot-info | Bagi seorang manusia yang notabenya adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa hidup sendiri, bekerja adalah hal yang harus dilakukan. Tanpa bekerja kita tidak akan bisa memenuhi semua kebutuhan yang kita perlukan. Namun untuk saat ini mencari pekerjaan adalah perkara yang sulit.

Terlebih jumlah lapangan pekerjaan yang sedikit serta pertumbuhan penduduk yang setiap tahunnya terus bertambah, persaingan untuk mendapatkan pekerjaan semakin tinggi. Nah buat yang kalah bersaing dan tidak mempunyai pekerjaan mereka sering disebut sebagai pengangguran. Pengangguran memang menjadi suatu masalah umum yang dialami suatu negara, termasuk Indonesia.

Di Negara Ini, jadi Pengangguran Dihukum Denda Rp 3,3 Juta

Banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh pengangguran ini, selain menurunkan status ekonomi sebuah negara. Pengangguran juga sering dijadikan alasan orang-orang untuk melakukan hal yang dilarang oleh hukum. Seperti mencuri dan hal-hal kriminal lainnya.

Menjadi pengangguran memang bukan pilihan yang baik, terlebih menjadi pengangguran di Negara Belarusia adalah sebuah hal yang diharamkan, karenanya jika penduduk di negara bekas pecahan Uni Soviet ini menganggur akan dihukum dengan kewajiban membayar denda. Sungguh ironis memang, sudah jatuh tertimpa tangga pula

Jadi pengangguran tentu bukan nasib yang baik. Namun di negara ini, nasib malang menjadi pengangguran malah ditambah dengan kewajiban membayar denda. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Negara Belarusia memberlakukan aturan denda kepada penduduknya jika menganggur terlalu lama. Mungutip dari lama CNN, Presiden Belarusia Alexander Lukashenko telah meneken dan memberlakukan aturan bagi mereka yang menganggur minimal 6 bulan harus membayar denda sebesar US252 setara dengan Rp 3,3 juta.

Adapun bagi mereka yang tidak mampu membayar denda, makan penggantinya adalah wajib kerja sosial. Namun hukuman denda ini tidak berlaku bagi mereka yang menyandang disabilitas dan berusia lanjut.

Kebijakan ini merupakan aturan dari sisa-sia era Uni Soviet yang mana bagi pihak yang tidak berkontribusi banyak bagi negara harus dihukum. Lukashenko merupakan presiden terpilih yang sudah memimpin Negara Belarusia yang berpenduduk 9 juta jiwa ini sejak 1994. Karena sifat yang keras, banyak pihak yang menyebutnya sebagai diktator terakhir di Eropa.

Kebijakan denda ini memang mendapatkan penolakan dari banyak pihak, bahkan masyarakatnya pun tidak menyetujui dengan aturan ini, karena ekonomi dan lapangan kerja yang sedikit menjadi alasan penduduk sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

Bahkan lembaga non pemerintah The International Federation For Human Rigths mendesak pemerintah Belarusia untuk mencabut aturan ini. Pasalnya, ancaman denda dan hukuman sosial akan menjadi alasan bagi para pemberi kerja untuk membayar murah para pekerjanya. Daripada memabayar denda, memang lebih baik bekerja walau digaji murah bukan? Kata salah satu pengusaha.

The International Federation for Human Rights juga telah menyebarkan petisi online lewat change.org. Sampai saat ini, sudah hampir 28.000 orang yang setuju agar aturan di Belarusia tersebut dihapus.

Jadi menurut anda kalau di Indonesia aturan ini diberlakukan, akankan Anda setuju?

0 Response to "Di Negara Ini, jadi Pengangguran Dihukum Denda Rp 3,3 Juta"

Post a Comment

Terima Kasih Sudah Berkunjung Kawan :
>>Silahkan Berkomentar sesuai dengan topik pembahasan
>>Jangan Lupa Follow juga Blognya, dan saya juga akan Follow kembali akun Blog Anda :

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel